UU Perdagangan

Karena kondisi badan saya yang kurang fit jadi sedikit terlambat untuk memposting tulisan mengenai UU Perdagangan ini. Saya ikut gembira dengan kabar berita ini. Setelah selama beberapa hari masyarakat, terutama para pelaku bisnis ribut-ribut masalah UU Perdagangan, saya baru tahu bila ternyata selama ini negara tercinta kita belum memiliki UU Perdagangan. Keberadaan UU Perdagangan ini akan menggantikan Kitab Hukum Perdagangan Belanda yaitu Bedrijfsreglementerings Ordonnantie tahun 1934. Wow, berarti selama 80 tahun atau setelah 68 tahun bangsa ini merdeka, untuk masalah hukum di bidang perdagangan kita masih berkiblat ke kitab hukum perdagangan belanda. Dan akhirnya pada tanggal 11 februari 2014 yang lalu, Indonesia, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat melakukan satu terobosan besar dengan melahirkan UU Perdagangan. Sungguh sebuah prestasi yang sangat membanggakan. Salut untuk para anggota dewan yang terhormat dan pihak-pihak yang terkait, yang telah bersusah payah merumuskan dan mengesahkan UU Perdagangan. 

"UU Perdagangan adalah sejarah baru bagi bangsa Indonesia ini akan mendorong perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan. UU Perdagangan ini akan mengatur kegiatan perdagangan Indonesia secara menyeluruh sesuai dengan tuntutan situasi perdagangan era globalisasi di masa kini dan depan," ungkap Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi saat ditemui di Gedung Paripurna DPR Senayan Jakarta, Selasa (11/02/2014). (source: di sini)

Saya setali tiga uang dengan pendapat wakil menteri perdagangan Bayu Krisnamurthi, terlepas dari pro dan kontra yang ada semoga sejarah baru ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat Indonesia pada umumnya. Walaupun mungkin masih ada yang merasa dirugikan dengan lahirnya UU Perdagangan. Seperti yang terjadi pada pedagang pasar raya padang, mereka mengibarkan bendera plastik hitam sebagai wujud antipati mereka terhadap pasal 14 ayat 1 UU Perdagangan. Mereka beranggapan anggota komisi VI DPR RI tidak paham arti penting pasar tradisional. (source: di sini)

Tetapi tidak bagi pelaku bisnis jaringan seperti saya, selama ini banyak persepsi yang keliru mengenai direct selling (penjualan langsung), maka dengan lahirnya UU Perdagangan berharap bisa mengubah persepsi yang telah ada, dan ini memberikan angin segar bagi perkembangan bisnis kami. Hal ini terkait dengan pasal 7, pasal 8, pasal 9 dan pasal 105 UU Perdagangan.

Pada pasal-pasal tersebut mengatur jelas tentang :

Pendistribusian Barang

Pendistribusian barang yang diperdagangkan di dalam negeri secara tidak langsung atau pun langsung kepada konsumen dapat dilakukan melalui pelaku usaha distribusi. Pendistribusian barang secara tidak langsung dengan menggunakan rantai distribusi yang bersifat umum seperti distributor dan jaringannya, agen dan jaringannya, atau waralaba. Sedangkan pendistribusian barang secara langsung dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus melalui system penjualan langsung baik secara single level atau multi level.

Hak Distribusi Eksklusif

Barang dengan hak Distribusi eksklusif yang diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung. Artinya produk-produk milik perusahaan yang bergerak dalam bidang multi level marketing hanya boleh diperjual-belikan oleh konsultan atau distributornya.

Skema Piramida

Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang. Setiap Pelaku Usaha yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Bila sebelumnya pelaku bisnis jaringan hanya bersandar pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 32 /M-Dag/per/8/2008 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung, maka dengan dilahirkannya UU Perdagangan khususnya pasal-pasal yang terkait, akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi pelaku bisnis jaringan. Diharapkan dengan adanya payung hukum yang baru ini, dapat menaungi para pelaku bisnis jaringan, sehingga kesan negatip dari multi level marketing selama ini akan hilang bersama waktu. Semoga ^^. 

Related Posts

No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.