Skip to main content

UU Perdagangan

Karena kondisi badan saya yang kurang fit jadi sedikit terlambat untuk memposting tulisan mengenai UU Perdagangan ini. Saya ikut gembira dengan kabar berita ini. Setelah selama beberapa hari masyarakat, terutama para pelaku bisnis ribut-ribut masalah UU Perdagangan, saya baru tahu bila ternyata selama ini negara tercinta kita belum memiliki UU Perdagangan. Keberadaan UU Perdagangan ini akan menggantikan Kitab Hukum Perdagangan Belanda yaitu Bedrijfsreglementerings Ordonnantie tahun 1934. Wow, berarti selama 80 tahun atau setelah 68 tahun bangsa ini merdeka, untuk masalah hukum di bidang perdagangan kita masih berkiblat ke kitab hukum perdagangan belanda. Dan akhirnya pada tanggal 11 februari 2014 yang lalu, Indonesia, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat melakukan satu terobosan besar dengan melahirkan UU Perdagangan. Sungguh sebuah prestasi yang sangat membanggakan. Salut untuk para anggota dewan yang terhormat dan pihak-pihak yang terkait, yang telah bersusah payah merumuskan dan mengesahkan UU Perdagangan. 

"UU Perdagangan adalah sejarah baru bagi bangsa Indonesia ini akan mendorong perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan. UU Perdagangan ini akan mengatur kegiatan perdagangan Indonesia secara menyeluruh sesuai dengan tuntutan situasi perdagangan era globalisasi di masa kini dan depan," ungkap Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi saat ditemui di Gedung Paripurna DPR Senayan Jakarta, Selasa (11/02/2014). (source: di sini)

Saya setali tiga uang dengan pendapat wakil menteri perdagangan Bayu Krisnamurthi, terlepas dari pro dan kontra yang ada semoga sejarah baru ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat Indonesia pada umumnya. Walaupun mungkin masih ada yang merasa dirugikan dengan lahirnya UU Perdagangan. Seperti yang terjadi pada pedagang pasar raya padang, mereka mengibarkan bendera plastik hitam sebagai wujud antipati mereka terhadap pasal 14 ayat 1 UU Perdagangan. Mereka beranggapan anggota komisi VI DPR RI tidak paham arti penting pasar tradisional. (source: di sini)

Tetapi tidak bagi pelaku bisnis jaringan seperti saya, selama ini banyak persepsi yang keliru mengenai direct selling (penjualan langsung), maka dengan lahirnya UU Perdagangan berharap bisa mengubah persepsi yang telah ada, dan ini memberikan angin segar bagi perkembangan bisnis kami. Hal ini terkait dengan pasal 7, pasal 8, pasal 9 dan pasal 105 UU Perdagangan.

Pada pasal-pasal tersebut mengatur jelas tentang :

Pendistribusian Barang

Pendistribusian barang yang diperdagangkan di dalam negeri secara tidak langsung atau pun langsung kepada konsumen dapat dilakukan melalui pelaku usaha distribusi. Pendistribusian barang secara tidak langsung dengan menggunakan rantai distribusi yang bersifat umum seperti distributor dan jaringannya, agen dan jaringannya, atau waralaba. Sedangkan pendistribusian barang secara langsung dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus melalui system penjualan langsung baik secara single level atau multi level.

Hak Distribusi Eksklusif

Barang dengan hak Distribusi eksklusif yang diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung. Artinya produk-produk milik perusahaan yang bergerak dalam bidang multi level marketing hanya boleh diperjual-belikan oleh konsultan atau distributornya.

Skema Piramida

Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang. Setiap Pelaku Usaha yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Bila sebelumnya pelaku bisnis jaringan hanya bersandar pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 32 /M-Dag/per/8/2008 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung, maka dengan dilahirkannya UU Perdagangan khususnya pasal-pasal yang terkait, akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi pelaku bisnis jaringan. Diharapkan dengan adanya payung hukum yang baru ini, dapat menaungi para pelaku bisnis jaringan, sehingga kesan negatip dari multi level marketing selama ini akan hilang bersama waktu. Semoga ^^. 

Comments

Popular posts from this blog

Obat TB Gratis, Berobat Yuk

Ketakutan itu masih sering menghantui hari-hariku. Selama Tuberkulosis masih menjadi momok bagi dunia kesehatan, sepertinya susah untuk pura-pura mengatakan aku  rapopo  . Kemudahan penularan dari penyakit akibat kuman Mycobacteriun Tuberculosis salah satu sebabnya.  Beberapa hari yang lalu, bayang-bayang ketakutan itu kembali menghantuiku. Sebut saja mama Riska, beliau adalah pekerja paruh waktu di rumahku. Karena kondisi kesehatan yang menurun, beliau memutuskan untuk mengambil cuti kerja selama dua hari. Terdengar suaranya yang lemah dan batuk-batuk kecil yang menyertainya, menggiring pikiranku pada satu kesimpulan tentang penyakit yang diderita mama Riska. Tuberkulosis, begitulah pikirku saat itu. Sungguh aku terlalu cepat memutuskan mama Riska terjangkiti kuman Mycobakterium Tuberkulosis . Hal ini semakin memperjelas betapa paranoidnya aku. Pengetahuan yang cukup tidak membuat rasa khawatirku berkurang, justru aku semakin waspada terhadap penyakit satu ini. ...

Monetisasi Blog Meningkatkan atau Menurunkan Gairah Menulis

Google benarkah ini?? source pic : google Malam ini tidurku tak nyaman. Gerakan-gerakan tak nyenyak si kecillah yang membuatku membuka mata berulang kali. Tubuhku penat. Lelap pun tak kudapat. Kantukku belum usai namun azan subuh telah berkumandang.  Sedikit malas kuberanjak dari tidurku. Tampak tuan-tuan putri masih terbuai mimpi. Kualihkan pandanganku ke gadget  usangku. Seperti biasa jari-jariku menari diantara aplikasi yang terinstal. Kotak suler menjadi akhir lompatanku. Berharap hari ini ada kabar baik yang akan kuterima. Tak perlu menunggu lama, kotak surat elektronikku pun terbuka. Tatapanku pun segera terpaku pada bagian teratas list inbok  ku. Terbersit harap yang selama ini kudambakan namun segera kuenyahkan. Tak mungkin, pikirku. Namun. Google pun Memberi Jawab source pic : google Selamat!! Sampai pada tahap ini saja mukaku sudah merona. Teringat penolakan-penolakan yang kuterima. Dan pengajuan permohonan Google AdSense (GA) ku yang tanpa ...

House For Sale

Beberapa waktu yang lalu saya membaca sebuah kisah singkat karya A.S. Laksana. Karyanya dimuat di salah satu surat kabar harian nasional yang terbit dari Surabaya. Dengan tajuk Dijual : Rumah Dua Lantai Beserta Kenangan di Dalamnya, bercerita tentang sepasang suami isteri yang sedang berada di ambang batas perceraian. Masalah-masalah yang sekiranya dianggap sepele oleh salah satu dari pasangan di dalam cerita ternyata bagi yang lain itu menjadi timbunan-timbunan konflik berkepanjangan. Dan pada akhirnya memaksa keduanya untuk segera mengambil keputusan yang tidak mudah. Mungkin seperti itulah yang bisa saya tangkap dari cerita pendek karya saudara A.S Laksana. Tapi tulisan ini tidak ingin membahas tentang cerpen A.S. Lakasana. Membaca cerpen ini seketika mengusik memori saya yang sudah lama terpendam. Ini menyangkut judul lagu yang diangkat oleh cerpenis. Membawa benak saya pada sebuah rumah yang entah seperti apa kini wujudnya. Rumah dalam kenangan saya tidak sama dengan ruma...