Karena kondisi badan
saya yang kurang fit jadi sedikit terlambat untuk memposting tulisan mengenai
UU Perdagangan ini. Saya ikut gembira dengan kabar berita ini. Setelah selama
beberapa hari masyarakat, terutama para pelaku bisnis ribut-ribut masalah UU Perdagangan,
saya baru tahu bila ternyata selama ini negara tercinta kita belum memiliki UU Perdagangan.
Keberadaan UU Perdagangan ini akan menggantikan Kitab Hukum Perdagangan Belanda
yaitu Bedrijfsreglementerings Ordonnantie tahun 1934. Wow, berarti selama 80
tahun atau setelah 68 tahun bangsa ini merdeka, untuk
masalah hukum di bidang perdagangan kita masih berkiblat ke kitab hukum perdagangan belanda. Dan akhirnya pada
tanggal 11 februari 2014 yang lalu, Indonesia, khususnya Dewan Perwakilan
Rakyat melakukan satu terobosan
besar dengan melahirkan UU Perdagangan. Sungguh sebuah prestasi yang sangat
membanggakan. Salut untuk para anggota dewan yang terhormat dan pihak-pihak
yang terkait, yang telah bersusah payah merumuskan dan mengesahkan UU
Perdagangan.
"UU
Perdagangan adalah sejarah baru bagi bangsa Indonesia ini akan mendorong
perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan. UU Perdagangan ini akan
mengatur kegiatan perdagangan Indonesia secara menyeluruh sesuai dengan
tuntutan situasi perdagangan era globalisasi di masa kini dan depan,"
ungkap Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi saat
ditemui di Gedung Paripurna DPR Senayan Jakarta, Selasa (11/02/2014). (source: di sini)
Saya
setali tiga uang dengan pendapat wakil menteri perdagangan Bayu Krisnamurthi, terlepas dari pro dan
kontra yang ada semoga sejarah baru ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan
masyarakat Indonesia pada umumnya. Walaupun mungkin masih ada yang merasa
dirugikan dengan lahirnya UU Perdagangan. Seperti yang terjadi pada pedagang
pasar raya padang, mereka mengibarkan bendera plastik hitam sebagai wujud
antipati mereka terhadap pasal 14 ayat 1 UU Perdagangan.
Mereka
beranggapan anggota komisi VI DPR RI tidak paham arti penting pasar
tradisional. (source: di sini)
Tetapi tidak bagi pelaku
bisnis jaringan seperti saya, selama ini banyak persepsi yang keliru mengenai direct selling (penjualan
langsung), maka dengan lahirnya UU Perdagangan berharap bisa mengubah persepsi yang telah ada, dan
ini memberikan angin segar bagi
perkembangan bisnis kami. Hal ini terkait dengan pasal 7, pasal 8, pasal 9 dan pasal 105 UU Perdagangan.
Pada pasal-pasal tersebut mengatur jelas tentang :
Pendistribusian Barang
Pendistribusian barang yang diperdagangkan di dalam negeri secara tidak
langsung atau pun langsung kepada konsumen dapat dilakukan melalui pelaku usaha
distribusi. Pendistribusian barang secara tidak langsung dengan menggunakan rantai
distribusi yang bersifat umum seperti distributor dan jaringannya, agen dan
jaringannya, atau waralaba. Sedangkan pendistribusian barang secara langsung
dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus melalui system penjualan
langsung baik secara single level atau multi level.
Hak Distribusi Eksklusif
Barang dengan hak Distribusi eksklusif yang diperdagangkan dengan sistem
penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar
sebagai anggota perusahaan penjualan langsung. Artinya produk-produk
milik perusahaan yang bergerak dalam bidang multi level marketing hanya boleh diperjual-belikan oleh
konsultan atau distributornya.
Skema Piramida
Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema
piramida dalam mendistribusikan
Barang. Setiap Pelaku Usaha yang menerapkan sistem skema piramida
dalam mendistribusikan barang
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
pidana denda paling
banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Bila sebelumnya pelaku
bisnis jaringan hanya bersandar pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No 32 /M-Dag/per/8/2008 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha
perdagangan dengan sistem penjualan langsung, maka dengan dilahirkannya UU Perdagangan khususnya
pasal-pasal yang terkait, akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi pelaku
bisnis jaringan. Diharapkan dengan adanya payung hukum yang baru ini, dapat
menaungi para pelaku bisnis jaringan, sehingga kesan negatip dari multi level
marketing selama ini akan hilang bersama waktu. Semoga ^^.
No comments:
Post a Comment